حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَ...
Hendaklah dia menunggu selama malam dan hari yang biasa keluar haidl setiap bulan sebelum dia terkena darah penyakit. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haidlnya yang biasa setiap bulan. Apabila telah melewatinya, hendaklah dia mandi, kemudian memakai pakaian dan mengerjakan shalat dengan pakaian tersebut. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Yazid bin Khalid bin Yazid bin Abdillah bin Mauhib mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Nafi' dari Sulaiman bin Yasar bahwasanya ada seorang lelaki yang mengabarkan kepadanya dari Ummu Salamah bahwa ada seorang wanita yang keluar darah penyakit, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya. Beliau bersabda: Apabila dia telah melewatinya dan datang waktu shalat, hendaklah dia mandi, dengan lafazh yang semakna. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Anas bin 'Iyadl dari Ubaidillah dari Nafi' dari Sulaiman bin Yasar dari Seorang lelaki dari Anshar bahwasanya ada seorang wanita yang keluar darah penyakit. Lalu dia menyebutkan yang semakna dengan hadits Al-Laits, beliau bersabda: Apabila dia telah melewatinya dan datang waktu shalat, hendaklah dia mandi, dan dia menyebutkan hadits yang semakna. Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Shakhr bin Juwairiyyah dari Nafi' dengan isnad Al-Laits dan dengan yang semakna, beliau bersabda: Maka hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak yang ditinggalkannya itu, kemudian apabila datang waktu shalat, hendaklah dia mandi dan memakai pakaian lalu shalat. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Sulaiman bin Yasar dari Ummu Salamah dengan kisah ini, dia menyebutkan padanya; beliau bersabda: Dia meninggalkan shalat dan mandi pada waktu selain waktu haidl, memakai pakaian dan shalat. Abu Dawud berkata; Wanita yang mustahadldlah tersebut disebut namanya oleh Hammad bin Zaid dari Ayyub di dalam hadits ini, dia berkata; Fathimah binti Abi Hubaisy.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ جَعْفَر...
Diamlah (tunggulah masa suci dan tinggalkanlah shalat) selama waktu kamu biasa mengalami haidl, kemudian mandilah (sesudah masa itu habis) Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Qutaibah di antara sekian banyak hadits Ja'far bin Rabi'ah di akhirnya, dan diriwayatkan oleh Ali bin Ayyasy dan Yunus bin Muhammad dari Al-Laits mereka berdua menyebutkan; Ja'far bin Rabi'ah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Ja'far] dari ['Irak] dar...
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ ...
Itu hanyalah darah penyakit, maka tunggulah, apabila haidmu telah datang, maka jangan kerjakan shalat. Apabilah haidmu telah berlalu, maka bersucilah, kemudian kerjakanlah shalat antara kedua waktu haidmu.
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Bukair bin Abdillah] dari [A...
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الز...
memerintahkannya untuk tetap tinggal (tidak shalat) selama hari-hari yang biasa dia tidak shalat (datang haidl), kemudian dia mandi. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Qatadah dari Urwah bin Az-Zubair dari Zainab binti Ummu Salamah bahwasanya Ummu Hahibah binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi memerintahkannya untuk meningggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak pernah mendengarkan apa pun dari Urwah. Dan Ibnu Uyaiynah menambahkan di dalam hadits Az-Zuhri dari 'Amrah dari Aisyah, bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit, lalu dia menanyakannya kepada Nabi , maka beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah, ini bukanlah hadits riwayat para hafizh dari Az-Zuhri kecuali apa yang disebutkan oleh Suhail bin Abi Shalih. Dan Al-Humaidi telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Uyaiynah, dia tidak menyebutkan padanya kalimat (yang artinya); Dia meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Qamir binti Amru, istri Masruq meriwayatkan dari Aisyah, Al-Mustahadlah (wanita yang menderita darah penyakit), harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi. Berkata Abdurrahman bin Al-Qasim dari Ayahnya, sesungguhnya Nabi memerintahkan kepadanya (mustahadlah) untuk meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidl. Dan Abu Bisyr, Ja'far bin Abi Wahsyiyyah meriwayatkan dari Ikrimah dari Nabi , bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh Syarik dari Abu Al-Yaqthan dari Adi bin Tsabit dari Ayahnya dari Kakeknya dari Nabi : Mustahadlah (wanita yang terkena darah penyakit) harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi dan melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan oleh Al-'Ala` bin Al-Musayyib dari Al-Hakam dari Abu Ja'far bahwasanya Saudah terkena darah penyakit, maka beliau Nabi memerintahkannya untuk mandi apabila hari-hari yang biasa datang haidl itu telah berlalu, kemudian shalat. Dan diriwayatkan oleh Sa'di bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas; Wanita yang menderita darah penyakit tidaklah shalat pada hari-hari datang haidl. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan Thalq bin Habib dari Ibnu Abbas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali . Demikian pula diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi dari Qamir, istri Masruq dari Aisyah . Abu Daud berkata; Ini adalah pendapat Al-Hasan, Sa'id bin Al-Musayyib, Atha`, Makhul, Ibrahim, Salim, dan Al-Qasim, bahwa wanita yang terkena darah penyakit, harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak mendengarkan apa pun dari Urwah.
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az...