← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2641Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْ...

Khalid bin Al Walid ke Ukaidir Dumah, kemudian ia ditangkap, lalu mereka membawanya kepada beliau. Kemudian beliau memampatkan darahnya dan berdamai dengan syarat ia memberikan jizyah.

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yahya ...

Hadits No. 2642Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَش...

memerintahkannya agar ia mengambil dari dari setiap orang yang baligh zakat satu dinar atau yang setara dengannya dari mu'afiri, yaitu pakaian yang ada di Yaman. Telah menceritakan kepada kami An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al A'masy, dari Ibrahim, dari Masruq, dari Mu'adz, dari Nabi seperti itu.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dari [Al A'masy], dari [Abu Wail], ...

Hadits No. 2643Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هَانِئٍ أَبُو نُعَي...

seandainya aku masih hidup niscaya aku akan membunuh orang-orang nashrani Bani Taghlab yang berperang dan aku tawan anak keturunannya, sungguh aku telah menulis surat perjanjian antara mereka dengan Nabi yaitu agar mereka tidak menjadikan anak-anak mereka beragama nashrani. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits munkar. Telah sampai kepadaku dari Ahmad bahwa ia mengingkari hadits ini dengan keras. Abu Ali berkata; Abu Daud tidak membacanya pada pemaparan yang kedua.

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Hani` Abu Nu'aim An Nakha'i], telah mengaba...

Hadits No. 2644Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُصَرِّفُ بْنُ عَمْرٍو الْيَامِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ يَعْنِي ابْنَ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا أ...

Rasulullah telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.

Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath...