حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ...
Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim. Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari telah menceritakan kepada kami 'Abdah dari Muhammad bin Ishaq dari Yahya bin 'Urwah dari ayahnya bahwa Rasulullah berkata: Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya. Dan ia menyebutkan sesuatu yang sama dengannya. Ia berkata; sungguh telah telah mengabarkan kepadaku orang yang telah menceritakan kepadaku hadits ini, bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah . Salah seorang diantara diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. 'Urwah berkata; sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan kapak. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebatnya. Hingga pohon tersebut telah dikeluarkan darinya. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi, telah menceritakan kepada kami Wahb dari ayahnya, dari Ibnu Ishaq dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan pada perkataan (di tempat ia menceritakan kepadaku ini); kemudian seorang sahabat Nabi berkata; dan perkiraan kuatku bahwa ia adalah Abu Sa'id Al Khudri, dan aku melihat seorang laki-laki yang menebang akar pohon kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الْآمُلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا عَ...
telah memutuskan bahwa bumi ini adalah bumi Allah, dan para hamba adalah hamba Allah, dan barang siapa yang menghidupkan lahan mati maka ia yang lebih berhak terhadapnya. Telah datang kepada kami dengan membawa hal ini dari Nabi orang-orang yang datang membawa shalat darinya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Al Amuli], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Abdul...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ...
Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Q...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ قَالَ ه...
keringat yang zhalim adalah seorang laki-laki menanamdi lahan orang lain kemudian orang lain tersebut memilikinya karena sebab tersebut. Malik berkata; dan keringat zhalim adalah setiap apa yang diambil dan digali serta ditanam dengan tanpa hak.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik], ia berkata...
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ الْع...
Potonglah! kemudian Rasulullah memotong sepuluh wasaq. Kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut: Hitunglah apa yang keluar dari kebun tersebut. Kemudian kami datang ke Tabuk, lalu raja Ailah memberikan hadiah seekor baghal kepada Rasulullah yang berwarna putih, dan memberinya pakaian, dan ia mengakui bahwa beliau berhak terhadap jizyah atas penduduk tepi laut. Abu Humaid berkata; kemudian tatkala kami sampai di bukit Al Qura, beliau berkata kepada wanita tersebut: Berapa yang ada di dalam kebunmu? Ia berkata; sepuluh Wasaq sesuai yang dipoton Rasulullah . Kemudian Rasulullah berkata: Sesungguhnya aku akan bersegera kembali ke Madinah, maka barang siapa diantara kalian yang hendak bersegara kembali bersamaku maka silahkan ia bersegera.
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Bakkar], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] dari ['Amr bin Yahya] dari [Al Abbas As Sa'idi bi...
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْأَ...
agar rumah-rumah orang-orang muhajirin diwariskan kepada para isteri. Kemudian Abdullah bin Mas'ud meninggal dan isterinya mendapat warisan rumahnya yang berada di Madinah.
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ghiyats], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al A...