← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2932Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُب...

melarang menjual secara ghaghar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan), sedang Utsman menambahkan dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dan [Utsman] dua anak Abu Syaibah?, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaid...

Hadits No. 2933Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَا حَ...

melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata; lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri, dari 'Atha` bin Yazid? Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi dengan hadits ini. Ia menambahkan; dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan; apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami 'Anbasah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata; telah menceritakan kep...

Hadits No. 2934Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ...

melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi seperti itu. Dan perowi berkata; habalul hablah yaitu seekor unta hamil kemudian janinnya hamil.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla...