حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ اب...
Sungguh, salah seorang diantara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik daripada ia mengambil upah tertentu atas tanah tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Ibnu Um...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدّ...
Apabila hal ini adalah kemauan kalian, maka janganlah kalian menyewakan lahan pertanian! Musaddad menambahkan; maka ia mendengar perkataan beliau: Janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lai...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ ب...
Kemudian Rasulullah melarang kami dari hal tersebut dan beliau memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan upah emas atau perak.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin...
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ ح و حَ...
Sesungguhnya orang-orang dahulu pada masa Rasulullah menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua sisi saluran air, dan rumput-rumput sungai serta berbagai hal dari pertanian. Kemudian ada yang rusak dan ada yang baik, dan orang-orang tidak memiliki cara menyewakan kecuali seperti ini. Oleh karena itu beliau melarang dari hal tersebut. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui maka tidak mengapa. Dan hadits Ibrahim lebih sempurna. Qutaibah berkata; dari Hanzhalah, dari Rafi'. Abu Daud berkata; riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah seperti ini.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dan telah ...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَ...
Rasulullah telah melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Hanzhalah berkata; apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak? Rafi' berkata; adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa ia bertanya kepada...