حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي اللَّيْثِ حَدّ...
Rasulullah telah melarang menyewakan tanah, kemudian Abdullah bertemu dengannya dan berkata; wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan dari Rasulullah mengenai penyewaan tanah? Rafi' berkata kepada Abdullah bin Umar; aku mendengar dua pamanku dan mereka adalah orang-orang yang menghadiri perang Badr, mereka menceritakan kepada penghuni rumah bahwa Rasulullah melarang dari penyewaan tanah. Abdullah berkata; Demi Allah, sungguh pada masa Rasulullah aku mengetahui bahwa tanah boleh disewakan. Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah telah melakukan sesuatu yang baru yang tidak ia ketahui. Maka ia meninggalkan penyewaan tanah. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Ayyub, 'Ubaidullah, Katsir bin Farqad, dan Malik dari Nafi' dari Rafi' dari Nabi . Dan telah diriwayatkan oleh Al Auza'i dari Hafsh bin 'Inan Al Hanafi, dari Nafi', dari Rafi', ia berkata; aku mendengar Rasulullah ….. Dan begitu juga diriwayatkan oleh Zaid bin Abu Unaisah, dari Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa ia datang kepada Rafi' dan berkata; apakah engkau mendengar Rasulullah ? kemudian ia berkata; ya. Dan begitulah yang dikatakan Ikrimah bin 'Ammar dari Abu An Najasyi dari Rafi' bin Khadij, ia berkata; saya mendengar Nabi . Dan telah diriwayatkan oleh Al Auza'i dari Abu An Najasyi dari Rafi' bin Khadij dari pamannya yaitu Zhahir bin Rafi' dari Nabi . Abu Daud berkata; Abu An Najasyi adalah 'Atha` bin Shuhaib.
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku yaitu Al Laits], telah mence...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَ...
Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub, ia berkata; Ya'laa menulis surat kepadaku; bahwa aku telah mendengar Sulaiman bin Yasar, dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya.
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada k...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ عَنْ مُج...
melarang kami dari suatu perkara yang beliau berikan keringanan kepada kami, dan ketaatan kepada Allah serta RasulNya lebih ringan bagi kami. Beliau melarang salah seorang diantara kami untuk menanam kecuali tanah yang ia miliki atau pemberian yang telah diberikan seseorang kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Dzar] dar...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ أُسَيْدَ...
telah melarang kalian dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kalian, sedang ketaatan kepada Allah dan Rasulullah adalah lebih bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah melarang kalian dari haql (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), beliau bersabda: Barangsiapa yang tidak membutuhkan tanahnya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya! Abu Daud berkata; dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh Syu'bah dan Mufadhdhal bin Muhalhal, dari Manshur. Syu'bah berkata; Usaid adalah anak saudara Rafi' bin Khadij.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur], dari [Mujahid] bahwa [Usaid bin Zhuhair] ...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْخَطْمِيُّ قَالَ ب...
Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya. Rafi' berkata; kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata; Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi]...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا طَارِقُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَ...
melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam Abu Daud tiga, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Thariq bin Abdurrahman] dari...
قَالَ أَبُو دَاوُد قَرَأْتُ عَلَى سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيِّ قُلْتُ لَهُ حَدَّثَكُمْ اب...
melarang dari menyewakan tanah.
Telah berkata Abu Daud; aku membacakan riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], aku katakan kepadanya; telah menceritakan kepada kalian [Ibnu A...
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا بُكَيْرٌ يَعْن...
kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dan ambillah pembiayaanmu!
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Bukair bin ...