حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ ع...
Barangsiapa yang menjual budak dan budak tersebut memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya adalah untuk pembeli, kecuali pembeli mensyaratkannya. Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar dari Rasulullah dengan kisah seorang budak, dan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi dengan kisah pohon kurma. Abu Daud berkata; Az Zuhri dan Nafi' berselisih dalam empat hadits. Hadits ini adalah salah satunya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Salim], dari [ayahnya], dari Nabi s...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ حَدَّثَنِي ...
Barangsiapa yang menjual budak dan ia (budak) memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail], tel...