حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ ص...
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sha...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ...
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala. Kemudian beliau ditanya, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu? Beliau bersabda: Tidak boleh, karena ia adalah haram. Beliau menambahkan: Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdul Hamid bin Ja'far dari Yazid bin Abu Habib ia berkata, 'Atha menulis surat kepadaku dari Jabir seperti itu, namun ia tidak menyebutkan bahwa lemak adalah haram.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] da...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ بِشْرَ بْنَ الْمُفَضَّلِ وَخَالِدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَاهُمْ الْمَ...
Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya. Namun dalam hadits Khalid bin Abdullah Ath Thahhan tidak disebutkan lafadz, Aku melihat. Beliau mengatakan: Semoga Allah melaknat orang-orang yahudi.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Bisyr bin Al Mufadldlal] dan [Khalid bin Abdullah] telah mengabarkan kepada mereka secara makna, dari...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ وَوَكِيعٌ عَنْ طُعْمَةَ بْ...
Barangsiapa menjual arak, maka hendaknya ia menghalalkan babi!
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dan [Waki'] dari [Thu'mah bin 'Amru Al...
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ ...
Perdagangan arak telah diharamkan. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dengan sanad dan maknanya, ia berkata, Yaitu ayat-ayat terakhir mengenai riba.
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [...