hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ...
Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari. Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah telah menceritakan kepadaku Abdushshamad telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit. Abu Daud berkata, Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah.
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa ...