← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3054Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَ...

Lelaki mana saja yang mengalami kebangkrutan kemudian orang lain mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya daripada selainnya.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah m...

Hadits No. 3055Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَب...

Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa Rasulullah …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf Ath Thai telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dan Az Zubaidi. Abu Daud berkata, Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi seperti itu. Ia menyebutkan, Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang. Abu Daud berkata, Hadits Malik lebih shahih.

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ...

Hadits No. 3056Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ هُوَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَ...

Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ab...