حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَر...
mewajibkan atas pemilik harta (kebun) agar menjaganya pada siang hari, dan bagi pemilik hewan agar menjaganya pada malam hari.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [M...
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ ...
maka beliau pun memberi putusan bahwa penjagaan kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan hewan pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, serta pemilik hewan bertanggung jawab atas apa yang dirusak hewan tersebut pada malam hari.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayy...