← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3431Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِير...

Allah tidak memiliki sekutu. Ibnu Katsir menambahkan dalam haditsnya, Kemudian Nabi memperbolehkan untuk membebaskannya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan ...

Hadits No. 3432Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَن...

Kemudian Nabi memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ali bin Suwaid telah menceritakan kepada kami Rauh mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dengan sanadnya, dari Nabi , beliau bersabda: Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran. Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ali bin Suwaid telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abu Abdullah dari Qatadah dengan sanadnya, bahwa Nabi bersabda: Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang. Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahi...