حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ يَعْنِي الْعَطَّارَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَ...
Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya jika ia memiliki harta, jika tidak maka hendaklah budak tersebut diminta untuk berusaha (membebaskan diri) dengan tanpa diperberat.
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban Al 'Aththar] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [A...
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْن...
Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membayar sisa harganya dengan harta miliknya jika ia memiliki. Namun jika tidak memiliki harta, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan, kemudian ia diminta (untuk membebaskan diri dengan tebusan) dengan tidak memperberatnya. Abu Daud menyebutkan dalam kedua haditsnya, 'kemudian diminta untuk membebaskan dirinya dengan tidak memperberatnya. ' Dan ini adalah lafadz Ali. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Ibnu Abu Adi dari Sa'id dengan sanad dan maknanya. Abu Daud berkata, Rauh bin 'Ubadah juga meriwayatkannya dari Sa'id bin Abu 'Arubah, namun ia tidak menyebutkan lafadz 'berusaha'. Jarir bin Hazim dan Musa bin Khalaf keduanya juga meriwayatkannya dari Qatadah dengan sanad Yazid bin Zurai', seperti makna hadits tersebut, namun dalam hadits tersebut mereka menyebutkan lafadz 'berusaha'.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai']. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] tel...