حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي ...
melarang memasuki tempat-tempat pemandian umum. Dan beliau memberi keringanan bagi kaum laki-laki dengan syarat mengenakan kain sarung.
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Abu 'Udzrah] dari [Aisyah]...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَد...
Tidaklah seorang wanita yang melepas pakaiannya di luar rumah kecuali ia telah melepaskan tabir antara dirinya dengan Allah Ta'ala. Abu Daud berkata, Ini adalah hadits Jarir, dan hadits ini lebih sempurna. Namun ia tidak menyebutkan nama Abu Al Malih. Ia berkata, Rasulullah bersabda
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادِ بْنِ...
Maka orang laki-laki tidak boleh memasukinya kecuali dengan memakai sarung, dan laranglah para wanita untuk memasukinya kecuali wanita yang sakit atau para wanita yang nifas.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'...