حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الْخُتَّلِيُّ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَدَنِيُّ عَن...
Ketahuilah, bahwa darah wanita itu adalah sia-sia (halal).
Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al Khuttali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari ...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَ...
Seorang wanita yahudi mencela Nabi , lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah lalu menjadikan darahnya sia-sia.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Abdullah Ibnul jarrah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali radlialla...
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ ...
Demi Allah, tidak! Tidak ada seorang pun boleh melebihi (petuah) Muhammad . Abu Dawud berkata, Ini adalah lafadz Yazid. Ahmad bin Hanbal berkata, Maksudnya, Abu Bakar tidak akan membunuh seorang pun kecuali dengan salah satu dari tiga sebab (dibolehkannya membunuh seorang muslim) sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah . Yakni; kafir setelah beriman, zina setelah menikah dan membunuh jiwa. Itulah alasan yang dibolehkan Nabi untuk membunuh.
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari Nabi shal...