حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْ...
memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] ia berkata; Aku menden...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَوَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَا حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّر...
Dipotongnya tangan pencuri jika ia mengambil seperempat dinar atau lebih. Ahmad bin Shalih berkata, Pemotongan itu jika telah sampai kadar seperempat dinar atau lebih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Wahb bin Bayan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan)...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَ...
memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasu...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَن...
memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Ju...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ وَهَذَا...
Rasulullah memotong tangan seorang laki-laki karena mencuri baju perang yang harganya satu dinar, atau sepuluh dirham. Abu Dawud berkata, Muhammad bin Salamah dan Sa'dan bin Yahya juga meriwayatkannya dari Ibnu Ishaq dengan sanadnya.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abu As Sari Al Asqalani] -ini adalah lafadz darinya, dan ini juga lebih leng...