حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ قَ...
Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Sa'd] ia berkata; te...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ مُحَمّ...
Mengapa kalian tidak membiarkannya' dari orang-orang bani Aslam yang aku tidak merasa ragu dengan mereka. Hasan bin Muhammad berkata lagi, Tetapi aku tidak tahu hadits ini. Aku (Muhammad bin Ishaq) lalu mendatangi Jabir bin Abdullah, dan kukatakan kepadanya, Beberapa lelaki dari bani Aslam menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah pernah berkata kepada mereka 'Mengapa kalian tidak membiarkan (Ma'iz lari) saja? ', yakni ketika mereka menceritakan tentang kejadian kaburnya Ma'iz karena tidak tahan dengan sakitnya lemparan batu, dan aku juga tidak tahu keberadaan hadits tersebut. Jabir berkata, Wahai keponakanku, aku adalah orang yang paling tahu dengan hadits ini, karena aku termasuk orang yang ikut merajam Ma'iz. Ketika kami keluar dan merajam Ma'iz, dan ia merasakan sakitnya lemparan batu, maka ia kesakitan dan berteriak kepada kami, Wahai kaum, kembalikanlah aku kepada Rasulullah . Sungguh, kaumku telah menipuku dan ingin membunuhku. Mereka kabarkan kepadaku bahwa Rasulullah tidak akan membunuhku. Namun kami tidak berhenti merajam Ma'iz, sehingga kami pun membunuhnya. Maka ketika kami kembali dan kami kabarkan hal itu kepada Rasulullah , beliau bersabda: Kenapa kalian tidak biarkan saja, lalu kalian bawa ia kemari? Hal itu beliau lakukan untuk mendapat kepastian darinya, bukan untuk melepaskan hukuman had. Hasan bin Muhammad berkata, Dari situlah aku tahu konteks hadits itu sebenarnya.
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Muhammad bin Ishaq]...
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الْحَذَّاءَ عَن...
memerintahkan agar Ma'iz dirajam. Akhirnya Ma'iz dibawa untuk dirajam, dan tidak dishalatkan (saat meninggal).
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid]...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْ...
Mungkin kamu hanya menciumnya? ia menjawab, Demi Allah, tidak! Ma'iz justru mengakui bahwa ia benar-benar telah berzina. Jabir berkata, Rasulullah kemudian merajamnya kemudian berpidato: Ketahuilah, ketika kita sedang jihad di jalan Allah 'azza wajalla, ada seorang laki-laki (yang bertugas menjaga para wanita di rumah) dari mereka suka mendesah layaknya kambing bandot. Ia memberikan kepada salah seorang wanita dari mereka sesuatu yang sedikit (memberi sedikit susu untuk menipu, kemudian menzinainya). Demi Allah, jika Allah memberiku kemampuan untuk menangkapnya, maka aku akan menghukumnya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna dari Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Simak ia berkata; Aku mendengar Jabir bin Samurah dengan hadits ini, tapi hadits yang pertama lebih lengkap. Ia (perawi) berkata, Ia ulangi hingga dua kali. Simak berkata, Hadits itu kemudian aku ceritakan kepada Sa'id bin Jubair, ia balik berkata, (Bahkan) ia mengulanginya hingga empat kali. Telah menceritakan kepada kami Abdul Ghani bin Abu Aqil Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid -makasudnya Khalid bin 'Abdurrahman- ia berkata; Syu'bah berkata; Aku pernah bertanya Simak maksud dari 'Al Kutsbah' (sesuatu yang sedikit), lalu ia menjawab, Itu adalah susu yang sedikit.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata, "Saat...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ...
memerintahkan untuk merajamnya, maka Ma'iz pun dirajam.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibn...
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ...
Bawa dan rajamlah dia.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dar...
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ حَدَّثَنِي يَعْلَى عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ النَّ...
saat itulah beliau memerintahkan untuk merajamnya. Namun Musa tidak menyebutkan dari Ibnu Abbas. Dan ini adalah lafadz Wahb.
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ya'la] dari [I...
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِ...
memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing. Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: Di mana Fulan dan Fulan tadi?, keduanya menjawab; Kami wahai Rasulullah!., beliau bersabda; Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini! keduanya lalu berkata, Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini. beliau bersabda: Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair dari Anak pamannya Abu Hurairah dari Abu Hurairah sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, Ikat saja di batang pohon, sedangkan yang lain berkata, Suruh berdiri.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarka...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ الْعَسْقَلَانِيُّ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَ...
memerintahkan untuk merajamnya, ia pun dirajam di tempat yang lapang. Maka ketika ia merasakan sakit karena lemparan batu, ia kabur. Lalu ia ditangkap dan dirajam lagi hingga meninggal. Nabi lalu berkomentar untuk laki-laki itu, Ia dalam kebaikan. Namun beliau tidak menshalatinya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutawakkil Al Asqalani] dan [Al Hasan bin Ali] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurr...
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِ...
memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami membawanya menuju Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikat ataupun menguburnya (setengah badan), tetapi ia hanya berdiri di depan kami. Abu Kamil melanjutkan kisahnya, Kami lalu melemparinya dengan tulang, tanah liat dan pecahan keramik. Hingga akhirnya ia kabur dan kami mengejarnya sampai di pinggiran Al Harrah. Ketika kami telah menangkapnya kami melemparinya dengan bebatuan yang lebih besar yang ada di situ hingga meninggal. Abu Kamil berkata, Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya. Telah menceritakan kepada kami Muammal bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah ia berkata, Seorang laki-laki datang menemui Nabi , sebagaimana hadits tersebut namun tidak lengkap. Ia (perawi) berkata, Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata; Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang. Beliau lantas bersabda: Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata,. telah menceritakan kepada kami [Yazid] -maksudnya Yazid bin Zurai'-. (dalam jalur lain disebutkan...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى بْنِ الْح...
mencium (bau) mulut Ma'iz (mungkin jika ada bau khamer).
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ya'la Ibnul Harits] berkata,...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْأَهْوَازِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا بُشَيْرُ بْنُ...
merajam mereka ketika pengakuan itu berulang hingga empat kali.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq Al Ahwazi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata, telah menceritakan kepada kami...
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ صَبِيحٍ قَالَ عَبْدَةُ أَخْبَر...
memerintahkan untuk merajamnya, maka ia pun dirajam. Lajlaj berkata, Kami lalu membawa pemuda itu dan membuat lubang untuknya, kemudian kami melemparinya dengan batu hingga ia tidak bergerak lagi. Setelah itu datanglah seorang laki-laki menanyakan perihal pemuda yang dirajam itu, kami pun mengajaknya menemui Nabi . Kami katakan kepada Nabi, Orang ini datang untuk menanyakan orang buruk itu (pemuda yang dirajam). Namun Nabi justru bersabda: Sungguh di sisi Allah pemuda itu lebih harum dari minyak kesturi. Dan ternyata laki-laki yang baru datang itu adalah bapak dari pemuda tersebut, kami lalu membantunya untuk memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Namun aku tidak tahu, beliau ikut shalat atau tidak. Ini adalah hadits riwayat Abdah, redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ashim Al Anthaki berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid semuanya, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad, dan Hisyam Muhammad bin Abdullah Asy Syu'aitsi berkata, dari Maslamah bin Abdullah Al Juhani dari Khalid Ibnul Lajlaj dari Bapaknya dari Nabi yang sebagian riwayatnya sama dengan hadits ini.
Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah] dan [Muhammad bin Dawud bin Shabih] berkata; [Abdah] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Haram...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَام...
mendera laki-laki itu dan membiarkan wanita tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] berkata, telah menceritakan kepada...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ الْمَعْنَى قَالَ ...
memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya. Abu Dawud berkata, Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Bakr Al Bursani dari Ibnu Juraij secara mauquf, yakni pada sahabat Jabir. Abu Ashim juga meriwayatkan dari Ibnu Juraij seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi . Ia (Ibnu Wahb) berkata, Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepad...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ...
belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] da...