حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مِالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ...
Rasulullah kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya, maka keduanya dirajam. Abdullah bin Umar berkata, Aku melihat laki-laki itu mendekap wanitanya agar tidak terkena batu.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata; aku membaca di hadapan [Malik bin Anas] dari [nafi'] dari [Ibnu Umar] Bahwasanya ia...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ...
Rasulullah kemudian memerintahkan agar pezina itu dihukum dengan rajam, maka ia pun dirajam. Setelah itu beliau bersabda: Ya Allah, aku adalah orang pertama kali yang menghidupkan terhadap apa yang mereka bekukan dari hukuman yang ada dalam kitab-Mu.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] ...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّ...
Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya). Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam. Allah Azza Wa Jalla lalu menurunkan ayat: '(Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya..) ', hingga firman-Nya; '(Mereka mengatakan: Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah'), hingga firman-Nya; '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik) ', semua ayat-ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang kafir.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] ...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ سَع...
Beberapa orang yahudi datang dan mengundang Rasulullah untuk hadir ke Quff (tempat dekat Madinah), lalu beliau mendatangi mereka di tempat yang biasa mereka gunakan untuk mengaji. Mereka berkata, Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki di antara kami berzina dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka. Mereka lantas memberi bantal Rasulullah untuk digunakan duduk, beliau pun duduk. Kemudian beliau minta diambilkan Taurat, naskah Taurat itu lalu diberikan kepada beliau. Beliau menarik bantal yang didudukinya dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya seranya bersabda: Aku beriman kepadamu dan kepada Dzat Yang menurunkanmu. Setelah itu beliau bersabda: Hadirkanlah kepadaku orang yang paling paham di antara kalian. Lalu dihadirkanlah seorang pemuda, lalu ia menyebutkan kisah rajam sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah menceritakan kepadaku [...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِي...
Aku akan menghukumi sebagaimana yang ada dalam Taurat. Beliau lalu memerintahkan (agar keduanya dirajam), maka keduanya pun dirajam. Az Zuhri berkata, Telah sampai kabar kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan mereka: '(Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah..) ' dan Nabi adalah termasuk dari para Nabi tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'ma...
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى أَبُو الْأَصْبَغِ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ يَعْ...
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka..) ' -Al Maidah: 42-.
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad] -maksudnya Muhammad bi...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ مُجَالِدٌ أَخْبَرَنَا ع...
Datangkan kepadaku orang yang paling tahu dari cendikia kalian. Mereka lalu mendatangkan dua anak Shuriya, beliau bertanya kepada keduanya: Hukuman apa yang kalian dapatkan dalam kitab Taurat berkenaan dengan kedua pezina ini? keduanya menjawab, Kami mendapatkan dalam kitab taurat; jika ada empat orang saksi yang menyatakan bahwa mereka telah melihat kemaluan si laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita seperti pena celak masuk ke dalam botolnya, maka mereka harus dirajam. Beliau bertanya lagi: Lalu apa yang menghalangi kalian untuk merajam mereka berdua? keduanya menjawab, Kekuasaan kami telah hilang, maka kami takut untuk dibunuh. Rasulullah lantas meminta didatangkan beberapa orang saksi, mereka lalu datang dengan membawa empat orang saksi yang kemudian menyatakan kesaksiannya, bahwa mereka melihat kemaluan si lelaki masuk ke dalam kemaluan wanita layaknya pena celak masuk ke dalam botolnya. Maka, Rasulullah kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya. Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Husyaim dari Mugirah dari Ibrahim dan Asy Sya'bi dari Nabi sebagaimana hadits tersebut. Namun tidak disebutkan, 'beliau lalu minta didatangkan empat orang saksi, lalu mereka pun bersaksi. Telah menceritakan kepada kami Wahb bin baqiyyah dari Husyaim dari Ibnu Syubrumah dari Asy Sya'bi seperti hadits tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata; [Mujalid] berkata; telah menga...
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَسَنٍ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَن...
Nabi pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan yahudi yang berbuat zina.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hasan Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; telah menceri...