حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ ...
Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut. Ibnu Abbas berkata, Aku lantas bertanya kepada Rasulullah, Apa salah binatang tersebut? Ibnu abbas berkata, Aku tidak melihat beliau mengatakan begitu kecuali karena sebab, bahwa beliau tidak suka jika binatang yang telah disetubuhi itu dimakan dagingnya. Abu Dawud berkata, Namun derajat hadits ini tidak kuat.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] berkata, telah men...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَنَّ شَرِيكًا وَأَبَا الْأَحْوَصِ وَأَبَا بَكْرِ بْنَ عَيَّاشٍ حَد...
Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya. Abu Dawud berkata, Atha juga mengatakan begitu. Al hakam berkata, Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had. Al Hasan berkata, Hukumannya sama dengan hukukan pezina. Abu Dawud berkata, Hadits Ashim ini melemahkan hadits Amru bin Abu Amru.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] ...