حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ...
Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut. Ibnu Syihab berkata, Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir adalah tali (rambut).
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] da...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ ...
Jika budak wanita salah seorang dari kalian berbuat zina maka tegakkanlah hukuman had dan jangan kalian cela dia -beliau ulangi hal itu hingga tiga kali-. Jika ia tetap mengulanginya pada kali keempat, maka cambuk dan juallah meskipun seharga tali rambut. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Nufail berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi dengan hadits yang sama. Setiap kali budak itu melakukan zina beliau bersabda: Hukumilah dengan Kitabullah dan jangan engkau cela. Maka pada kali keempat, beliau bersabda: Jika ia tetap mengulanginya, maka hukumilah dengan kitabullah, setelah itu juallah meski seharga tali rambut.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'i...