← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3886Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ عَنْ...

Jika mereka minum khamer maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Humaid bin Yazid dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda dengan makna tersebut. Ia (perawi) berkata, Menurutku beliau bersabda pada kali kelima: Jika ia meminumnya lagi maka bunuhlah. Abu Dawud berkata, Dalam hadits Abu Ghuthaif juga dengan lafadz 'pada kali kelima'.

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ashim] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Mu'awiya...

Hadits No. 3887Lihat Detail →

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَاصِمٍ الْأَنْطَاكِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّث...

Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mengulangi lagi pada kali keempat maka bunuhlah. Abu Dawud berkata, demikian juga hadits Umar bin Abu Salamah, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda: Jika ia minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi untuk kali keempat maka bunuhlah. Demikan juga dalam hadits Suhail dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda: Jika mereka minum pada kali keempat, maka bunuhlah mereka. Demikian juga dalam hadits Ibnu Abu Nu'm dari Ibnu Umar dari Nabi . Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Amru dari Nabi , dan Asy Syarid dari Nabi dalam hadits riwayat Al Jadali, dari Mu'awiyah, bahwa Nabi bersabda: Jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga, atau keempat maka bunuhlah ia.

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun Al Wasithi] berkata, telah mencer...

Hadits No. 3888Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ أَخْبَرَنَا عَ...

Barangsiapa minum khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga atau keempat maka bunuhlah ia. Kemudian dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamer, beliau lalu menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya dan tidak dibunuh, namun itu adalah keringanan. Sufyan berkata, Az Zuhri menceritakan hadits ini, sementara di sisinya ada Manshur Ibnul Mu'tamir dan Mikhwal bin Rasyid. Maka ia berkata kepada keduanya, Kalian berdua jadilah kurir bagi penduduk Irak dengan hadits ini. Abu Dawud berkata, Hadits ini diriwayatkan oleh Asy Syarid bin Suwaid, Syurahbil bin Aus, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Umar, Abu Ghuthaif Al Kindi, dan Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah.

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan ke...

Hadits No. 3889Lihat Detail →

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ عُمَيْر...

tidak memberi contoh dalam hal itu sesuatu pun. Tetapi itu hanyalah (suatu) perkataan kami.

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Faari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] ...

Hadits No. 3890Lihat Detail →

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ الْمِصْرِيُّ ابْنُ أَخِي رِشْدِينَ بْنِ سَعْدٍ أَخْ...

Pukullah ia! kemudian di antara mereka ada yang memukul dengan sandal, tongkat dan Mitakhah -Ibnu Wahb mengartikan dengan pelepah kurma yang basah-. Setelah itu Rasulullah mengambil pasir dan melemparkannya ke wajah laki-laki itu.

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri Al Mishri bin Akhi Risydina bin Sa'd] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] b...

Hadits No. 3891Lihat Detail →

حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ خَالِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِي...

melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: Cukup! mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah wafat, Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali.

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Sy...

Hadits No. 3892Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ...

memerintahkan kepada orang-orang untuk menghukumnya. Maka mereka memukuli orang itu dengan apa saja yang ada di tangan mereka; di antara mereka ada yang memukul dengan pecut, tongkat dan sandal, sementara Rasulullah melemparnya dengan pasir. Ketika dihadapkan seorang peminum khamer kepada Abu Bakar, maka ia bertanya kepada orang-orang bagaimana Nabi memberi hukuman. Mereka lalu memeritahukan bahwa Rasulullah memukulnya sebanyak empat puluh kali, maka ia memukul (peminum itu) sebanyak empat puluh kali. Ketika Umar memerintah, Khalid Ibnul Walid menulis surat kepadanya bahwa orang-orang telah banyak minum khamer dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab, Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka (kaum muhajirin). Karena di sisi Khalid banyak sahabat-sahabat Muhajirin, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka pun sepakat untuk mendera peminum khamer sebanyak delapan puluh kali. Ali berkata, Seorang laki-laki jika minum khamer, maka ia akan mudah berdusta, maka aku berpandangan untuk menyamakan hukuman mereka dengan pelaku firyah (menuduh zina tanpa bukti). Abu Dawud berkata, Uqail bin Khalid menempatkan Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar dari ayahnya (sebagai sanad) dalam hadits ini berada di antara Az Zuhri dan Ibnul Azhar.

Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [U...