حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَمُسَدَّدٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ عَ...
Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Maha Benar janji-Nya, dan menolong hamba-Nya, serta satu-satunya yang mengalahkan golongan musuh yang bersekutu -sampai kalimat ini aku menghafalnya dari Musaddad, kemudian keduanya sepakat pada lafadz- Ketahuilah, semua peninggalan masa Jahilliyah baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah telapak kakiku (yakni bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka'bah. Kemudian beliau bersabda: Ketahuilah, diyat untuk pembunuhan yang tidak sengaja (yang menyerupai sengaja), seperti memukul dengan cambuk atau tongkat adalah seratus ekor unta, yang di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. Hadits Musaddad ini lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Khalid dengan sanad ini, seperti makna hadits tersebut. Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Ali bin Zaid dari Al Qasim bin Rabi'ah dari Ibnu Umar dari Nabi dengan makna yang sama. Ia (perawi) berkata, Pada hari penaklukan kota Makkah Rasulullah berkhutbah di atas undakan rumah atau ka'bah. Abu Dawud berkata, Seperti ini pula Ibnu Uyainah meriwayatkan dari Ali bin Zaid, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Ibnu Umar dari nabi . Ayyub As Sakhtiyani juga meriwayatkan dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Abdullah bin Amru sebagaimana hadits Khalid, dan Hammad bin Salamah juga meriwayatkannya dari Ali bin Zaid dari dari Ya'qub As Sadusi, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi . Dan perkataan Zaid dan Abu Musa seperti hadits Nabi dan hadits Umar .
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid...
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَضَى ع...
Umar memberi putusan bahwa pembunuhan semi sengaja diyatnya adalah tiga puluh hiqqah, ditambah tiga puluh jadz'ah dan empat puluh khalifah dari unta yang umurnya antara enam hingga sembilan tahun.
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] ia berkata, " [Umar]...
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ...
Tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tiga puluh tiga unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat, dan tiga puluh tiga unta betina yang berumur lima tahun, serta tiga puluh empat unta hamil yang berumur enam tahun hingga umur sembilan tahun.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Ashim bin Dhamrah] dari [Ali ra...
وَبِهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ خ...
diyat pembunuhan semi sengaja, Dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadh.
dengan sanad itu juga, dari [Abu Ishaq] dari [Alqamah] dan [Al Aswad], [Abdullah] berkata tentang diyat pembunuhan semi sengaja, "Dua puluh lima hiqqa...
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْن...
diyat pembunuhan tidak sengaja, Yakni seperempat, seperempat; dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadh.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Ashim bin Dhamrah...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَ...
pembunuhan semi sengaja adalah empat puluh Jadz'ah, tiga puluh hiqqah, dan tiga puluh bintu labun. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh bintu labun dan dua puluh banu labun laki-laki dan dua puluh bintu makhadh. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Said dari Qatadah dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Zaid bin Tsabit tentang tebusan pembunuhan semi sengaja. Lalu beliau menyebutkan persis sebagaimana hadits tersebut. Abu Dawud berkata, Abu Ubaid dan beberapa orang lainnya menyebutkan, Jika umur unta telah masuk pada tahun keempat maka ia disebut hiqqun atau hiqqah, sebab ia telah boleh untuk membawa barang atau ditunggangi. Jika umurnya telah masuk pada tahun kelima, maka ia disebut Jadza' atau jadz'ah. Jika umurnya telah masuk pada tahun keenam dan gigi serinya telah tanggal, maka ia disebut tsaniyun atau tsaniyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun ketujuh, maka ia disebut ruba' atau ruba'iyah. Jika umurnya telah masuk pada tahun kedelapan dan gigi setelah gigi gerahamnya telah tanggal, maka ia disebut sadis atau sadas. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesembilan dan gigi taringnya telah tanggal namun tumbuh kembali, maka ia disebut dengan bazil. Jika umurnya telah masuk pada tahun kesepuluh, maka ia disebut mukhlif. Dan setelah itu tidak ada lagi penyebutan secara khusus, akan tetapi cukup disebut dengan bazil 'am (bazil lebih setahun) atau bazil 'ammaini (bazil lebih dua tahun), mukhlif 'am (Mukhlif lebih setahun) atau mukhlif 'ammaini (mukhlif lebih dua tahun) dan seterusnya. An Nadhr bin Syumail berkata, Bintu makhadh untuk unta yang berumur satu tahun, bintu labun untuk unta yang berumur dua tahun, hiqqah untuk unta yang berumur tiga tahun, jadza' untuk unta yang berumur empat tahun, tsaniyun untuk unta yang berumur lima tahun, raba' untuk unta yang berumur enam tahun, sadis untuk unta yang berumur tujuh tahun, dan bazil untuk unta yang berumur delapan tahun. Abu Dawud berkata, Abu Hatim dan Al Ashma'ie berkata, Al Judzu'ah adalah untuk waktu, bukan umur. Abu Hatim berkata, Sebagian ulama berkata, Jika unta tersebut telah tanggal gigi gerahamnya maka ia disebut raba', dan jika gigi serinya telah tanggal maka ia disebut tsaniyun. Abu Ubaid berkata, Jika ia telah siap menerima seperma maka disebut khalifah, dan hal itu tetap berlangsung hingga berlalu sepuluh bulan. Jika telah lewat sepuluh bulan maka ia disebut dengan 'usyara. Abu Hatim berkata, Jika telah tanggal gigi serinya maka disebut tsaniyun, dan jika gigi derahamnya telah tanggal maka disebut raba.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan k...