حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا سَعِيد...
Semua jari diyatnya sama; sepuluh ekor unta.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] -maksudnya Abdah bin Sulaiman- berkata, telah mence...
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ ...
Jemari itu diyatnya sama. Aku bertanya, Setiap jari sepuluh ekor unta? beliau menjawab: Ya. Abu Dawud berkata, Muhammad bin Ja'far meriwayatkannya dari Syu'bah, dari Ghalib, ia berkata, aku mendengar Masruq bin Aus. Isma'il juga meriwayatkannya, ia berkata, Ghalib At Tammar menceritakan kepadaku dengan sanad Abu Al Walid. Dan Hanzhalah bin Abu Shafiah juga meriwayatkan dari Ghalib dengan sanad Isma'il.
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghalib At Tammar] dari [Masruq bin Aus] dari [Al A...
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى ح و حَدَّثَنَا ابْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا...
Ini dengan ini (tebusannya) sama, yakni ibu jari dengan jari kelingking.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kam...
حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي شُع...
Semua jari itu sama (diyatnya), semua gigi sama (diyatnya), gigi seri dan gigi geraham sama, serta ini dan ini diyatnya sama. Abu Dawud berkata, An Nadhr bin Syumail meriwayatkannya dari Syu'bah dengan makna Abdu Ash Shamad. Abu Dawud berkata lagi, Ad Darimi meriwayatkan kepada kami dari An Nadhr.
Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shammad bin Abdul Warits] berkata, telah mencerita...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنَا أَبُو ح...
Semua gigi sama diyatnya, dan semua jari jemari sama diyatnya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul hasan] berkata, telah mengabarkan kep...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبَانَ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ ح...
Rasulullah menjadikan diyat kedua tangan dan kedua kaki sama.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Husain Al Mualli...
حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو ب...
Jemari tangan diyatnya adalah sepuluh (unta).
Telah menceritakan kepada kami [Hudbah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al...
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا حُسَيْن...
Setiap gigi diyatnya adalah lima (unta).
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb Abu Khaitsamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah menceritakan ...
قَالَ أَبُو دَاوُد وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ شَيْبَانَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ مِنْهُ فَحَدَّثَنَاهُ أَبُ...
menetapkan bahwa diyatnya pembunuh yang tidak sengaja bagi penduduk kampung adalah empat ratus dinar, atau dirham yang sebanding, serta menetapkan sesuai dengan harga unta. Jika harga unta naik maka beliau menaikkan nilainya dan jika turun maka beliau menurunkan nilainya. Sehingga, diyat pada masa Rasulullah berkisar antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar, atau sebanding dengan delapan ribu dirham. Rasulullah menetapkan bahwa bagi pemilik sapi dendanya adalah dua ratus ekor sapi, jika diyat itu dibayarkan berupa kambing maka dengan dua ribu ekor kambing. Ia (perawi) berkata, Rasulullah bersabda: Tebusan diyat adalah harta warisan untuk semua ahli waris korban untuk dibagi dengan kerabatnya, jika sisa maka itu untuk ashabah (orang-orang yang mendapatkan bagian sisa dalam warisan). Ia (perawi) berkata, Rasulullah memberi putusan pada hidung bahwa; jika dipotong maka dendanya adalah diyat secara sempurna, jika hanya ujungnya maka diyatnya setengahnya, yaitu lima puluh ekor unta, atau nilai yang sebanding dengannya baik itu emas atau perak. Atau dengan seratus sapi atau seribu kambing. Dan jika tangan dipotong, maka dendanya adalah setengah diyat, pada kaki dendanya setengah diyat, muka sepertiga diyat; tiga puluh tiga unta dan sepertiga atau yang senilai baik itu berupa emas atau perak. Atau sapi, atau kambing, dan pada rongga juga seperti itu pula. Pada jemari, maka setiap jarinya adalah sepuluh unta, dan setiap gigi adalah lima unta. Rasulullah juga telah menetapkan bahwa diyat yang harus ditanggung oleh seorang wanita ditanggung oleh para ashabahnya (wanita), yaitu kelompok orang yang tidak mendapatkan harta waris kecuali sisa dari ahli warinya. Jika ia dibunuh maka diyatnya bagi ahli warisnya atau mereka membunuh pembunuhnya. Rasulullah bersabda: Pembunuh tidak mendapatkan apa-apa, jika ia tidak mempunyai ahli waris, maka warisannya jatuh kepada orang yang paling dekat dengannya, dan bagi pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikitpun. Muhammad berkata, Semua riwayat itu diceritakan kepadaku oleh Sulaiman bin Musa dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi . Abu Dawud berkata, Muhammad bin rasyid berasal dari Damaskus, ia melarikan diri ke Bashrah untuk menghindari pembunuhan.
Abu Dawud berkata, "Aku mendapatkan dalam bukuku; dari [Syaiban] -namun aku belum pernah mendengarnya darinya- [Abu Bakr] -sahabat kami yang terpercay...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ الْعَ...
tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata; Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana membunuhnya), bukan karena permusuhan atau peperangan.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Al 'Amili] berkat...
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ قَالَ أَخْ...
Diyat untuk tiap gigi yang nampak saat tertawa adalah lima (ekor unta).
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudhail bin Husain] bahwa [Khalid Ibnul Harits] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan ke...
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَن...
Rasulullah menetapkan diyat bagi mata yang masih berada di tempatnya (hanya luka tapi tidak copot) dengan sepertiga diyat.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan] -maksudnya Marwan bin Muhammad- berkata,...