حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ...
menetapkan diyatnya berupa pembebasan seorang budak yang ditanggung oleh wali wanita (pembunuh) tersebut. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami jarir dari Manshur dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, Nabi lalu menetapkan bahwa tebusan bagi wanita yang dibunuh itu ditanggung oleh keluarga wanita (yang membunuh), dan membebaskan budak sebagai diyat dari janin yang ada dalam perut. Abu Dawud berkata, Al Hakam juga meriwayatkannya dari Mujahid dari Al Mughirah.
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid ...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الْأَزْدِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَد...
memberi putusan dalam hal itu dengan membebaskan seorang budak; laki-laki atau perempuan. Umar berkata, Datangkanlah kepadaku saksi yang pernah ikut bersamamu. Maka Al Mughirah menghadirkan Muhammad bin Maslamah. Harun menambahkan, Lalu ia memberikan bukti dengan kisah seorang laki-laki yang memukul perut isterinya. Abu Dawud berkata, Telah sampai kepadaku dari Abu Ubaid bahwa dinamakan penguguran karena seorang wanita melahirkan (menjatuhkan dengan paksa) sebelum waktu kelahirannya., Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam dari Bapaknya dari Al Mughirah dari Umar secara makna. Abu Dawud berkata, Hammad bin Zaid dan Hammad bin Salamah meriwayatkannya dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwa Umar berkata.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Harun bin Abbad Al Azdi] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْعُودٍ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَال...
Rasulullah kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh. Abu Dawud berkata, An Nadhr bin Syumail berkata, Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), Abu Dawud berkata lagi, Abu Ubaid berkata, Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Az Zuhri berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari Thawus ia berkata, Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, dan wanita itu harus dibunuh. Ia (sufyan) menambahkan, Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan. Ia berkata, Umar lalu berkata, Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar bahwa Amru bin Thalhah menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Asbath dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkenaan dengan kisah Haml bin Malik ia berkata, Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal! lalu ayah wanita yang membunuh berkata, Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan. Nabi lantas bersabda: Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak. Ibnu Abbas berkata, Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; te...
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاح...
Rasulullah kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali dari wanita yang membunuhnya. Dan membebaskan suami serta anaknya. Jabir bin Abdullah berkata, Wali wanita yang terbunuh itu berkata, Harta warisanya untuk kami. Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah kemudian bersabda: Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepad...
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ وَابْنُ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ ...
Rasulullah memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka. Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan? Rasulullah kemudian bersabda: Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan).
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengaba...
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُوسُف...
memutuskan bahwa diyat bagi bayinya adalah lima ratus kambing. Kemudian saat itu pula beliau melarang untuk melempar. Abu Dawud berkata, Demikianlah, hadits tersebut menyebutkan lima ratus ekor kambing, padahal yang benar adalah seratus kambing. Abu Dawud melanjutkan, Demikianlah, Abbas mengatakan bahwa itu (riwayat yang menyebutkan lima ratus kambing) adalah riwayat yang masih diragukan.
Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepad...
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا عِيسَى عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْر...
Rasulullah memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal. Abu Dawud berkata, Hammad bin Salamah dan Khalid bin Abdullah meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Amru, namun keduanya tidak menyebutkan 'kuda atau bighal'.
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Amru- ...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْعَوَقِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ و...
ghurrah (terbusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima ratus dirham. Abu Dawud berkata, Rabi'ah menyebutkan, ghurrah (tebusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima puluh dinar.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al 'Awaqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Jab...