حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ و حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ هِشَامٍ و حَدَّثَ...
Rasulullah memberi keputusan bahwa diyat Mukatib (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yang telah ia berikan untuk menebus kebebasan dirinya, dan selebihnya adalah diyat sebagai seorang budak.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari ...
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ ع...
Jika seorang budak Mukatab (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) mendapatkan hukuman had, atau mewarisi harta warisan, maka ia menerima warisannya sesuai dengan harga kebebasan dirinya dari perbudakan. Abu Dawud berkata, Wuhaib meriwayatkannya dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ali dari Nabi . Hammad bin Zaid dan Isma'il memursalkannya dari Ayyub, dari Ikrimah dari Nabi . Dan Isma'il bin Ulayyah memposisikan bahwa itu adalah ucapan Ikrimah.
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu ...