hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وأَبِي سَ...
Sesuatu yang dirusak oleh binatang tidak ada tebusannya, barang tambang tidak ada tebusannya, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima. Abu Dawud berkata, Al 'Ajma` maksudnya adalah hewan yang tidak ada penunggangnya atau penuntunnya, dan yang sesuatu yang dirusak oleh hewan di waktu siang tidak sama dengan sesuatu yang dirusak di waktu malam.
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salama...