← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1339Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخَذْتُ مِنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ الل...

Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya . Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin...

Hadits No. 1340Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنْ سُ...

Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Yazid Al Wasithi, telah mengabarkan kepada Kami Sufyan bin Husain dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al 'Ala`, telah mengabarkan kepada Kami Ibnu Al Mubarak dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab, ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] d...

Hadits No. 1341Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَالَ مَالِكٌ وَقَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِي...

setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkankannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut.

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata; [Malik] berkata; dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu; tidak digabu...

Hadits No. 1342Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَق...

Berikan seperempat puluh, dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Dan tidak ada kewajiban sedikitpun atas kalian hingga sempurna seratus dirham. Maka apabila telah berjumlah dua ratus dirham maka padanya terdapat zakat lima dirham, kemudian selebihnya sesuai perhitungan tersebut. Pada kambing, untuk jumlah empat puluh kambing zakat satu kambing, maka apabila hanya berjumlah tiga puluh sembilan maka tidak ada kewajiban sedikitpun atas kalian. Dan ia menyebutkan zakat kambing seperti yang disebutkan Az Zuhri. Ia berkata; dan mengenai sapi pada setiap tiga puluh ekor terdapat seekor tabi', pada jumlah empat puluh terdapat satu musinnah, sapi yang digunakan untuk kerja tidak ada kewajiban sedikitpun, pada unta …kemudian ia menyebutkan zakatnya seperti yang telah disebutkan Az Zuhri. Ia berkata; dan pada jumlah dua puluh lima terdapat zakat lima kambing, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh, kemudian apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun jantan, hingga tiga puluh lima. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya zakat satu ekor bintu labun, hingga empat puluh lima. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah yang siap hamil, hingga enam puluh. Kemudian ia menyebutkan seperti hadits Az Zuhri. Ia berkata; kemudian apabila lebih satu ekor yaitu sembilan puluh satu ekor maka padanya terdapat zakat dua hiqqah yang siap untuk hamil, hingga seratus dua puluh. Kemudian apabila unta tersebut lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh terdapat zakat satu hiqqah, dan tidak dipisahkan antara unta yang digabungkan, dan tidak digabungkan antara unta yang dipisahkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Dan tidak diambil dalam zakat unta yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang miliki aib, dan unta pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya. Dan dalam tumbuh-tumbuhan yang diairi sungai atau disirami air hujan terdapat zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan ember maka padanya terdapat seperdua puluh. Dan dalam hadits 'Ashim serta Al Harits disebutkan; zakat pada setiap tahun. Zuhair berkata; aku mengira ia berkata lagi; dan dalam hadits 'Ashim disebutkan; apabia diantara unta tersebut tidak ada bintu makhadh dan juga ibnu labun maka diganti sepuluh dirham atau dua ekor kambing. Telah menceritakan kepada Kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah mengabarkan kepada Kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Jarir bin Hazim dan ia menyebutkan orang yang lain, dari Abu Ishaq, dari 'Ashim bin Dhamrah serta Al Harits Al A'war dari Ali dari Nabi dengan sebagian permulaan hadits ini berkata; kemudian apabila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah mencapai haul maka padanya terdapat zakat lima dirham, dan engkau tidak berkewajiban apapun yaitu pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki uang dua puluh dinar dan telah mencapai haul maka padanya zakat setengah dinar, kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut. Zuhair berkata; aku tidak tahu apakah Ali mengatakan; sesuai dengan perhitungan tersebut atau ia merafa'kannya (menisbatkan perkataan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam) kepada Nabi . Dan tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul. Hanya saja Jarir berkata; Ibnu Wahb menambahkan dalam hadits tersebut dari Nabi ; tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul.

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq]...

Hadits No. 1343Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَم...

Sungguh aku telah memaafkan dari mengambil zakat kuda dan budak, maka berikan zakat perak dari setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat sedikitpun pada jumlah seratus sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai dua ratus maka padanya terdapat zakat lima dirham. Abu Daud berkata; hadits ini telah diriwayatkan oleh Al A'masy dari Abu Ishaq sebagaimana yang dikatakan Abu 'Awanah, dan telah diriwayatkan oleh Syaiban Abu Mu'awiyah dan Ibrahim bin Thahman dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali dari Nabi seperti itu. Abu Daud berkata; dan hadits An Nufaili telah diriwayatkan oleh Syu'bah serta Sufyan dan yang lainnya dari Abu Ishaq dari 'Ashim dari Ali. Mereka tidak merafa'kannya melainkan mereka memauqufkan kepada Ali.

Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali] 'ala...

Hadits No. 1344Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ ح و حَدَّثَنَ...

Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya, barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka Kami akan mengambilnya dan setengah hartanya; sebagai kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut.

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Bahz bin Hakim] dan jalur pe...

Hadits No. 1345Lihat Detail →

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مُعَ...

memerintahkannya agar mengambil dari setiap tiga puluh sapi satu tabi' (sapi jantan yang berumur satu tahun) atau satu tabi'ah (sapi betina yang berumur satu tahun), dan dari setiap empat puluh satu musinnah (sapi yang berumur dua tahun), dan dari setiap orang yang telah baligh satu dinar, atau setara dengannya dari pakaian ma'afir yaitu pakaian yang ada di Yaman. Telah menceritakan kepada Kami Utsman bin Abu Syaibah, An Nufaili dan Ibnu Al Mutsanna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada Kami Al A'masy dari Ibrahim dari Masruq dari Mu'adz dari Nabi seperti itu. Telah menceritakan kepada Kami Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`, telah menceritakan kepada Kami ayahku dari Sufyan dari Al A'masy dari Abu Wail dari Masruq dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata; Nabi mengutusku ke Yaman…. kemudian Zaid menyebutkan hadits seperti itu dengan tidak menyebutkan pakaian di Yaman dan juga tidak menyebutkan dalam keadaan mimpi basah. Abu Daud berkata; Jarir Ya'la Ma'mar Syu'bah Abu 'Awanah dan Yahya bin Sa'id dari Al A'masy dari Abu Wa'il dari Masruq. Abu Daud berkata; Ya'la dan Ma'mar berkata; dari Muadz seperti hadits di atas.

Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Mu'adz] bahwa Nabi ...

Hadits No. 1346Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ عَنْ مَيْسَرَةَ أَبِي صَا...

janganlah engkau mengambil zakat dari anak yang sedang menetek susu, dan janganlah engkau menggabungkan antara hewan yang dipisahkandan jangan memisahkan antara hewan yang telah dijadikan satu. Dan sesungguhnya air datang ketika kambing datang, kemudian petugas pengambil zakat berkata; Tunaikan zakat harta kalian. Maisarah berkata; kemudian salah seorang diantara mereka mendatangi unta kauma`. Kemudian aku katakan; wahai Abu Shalih, apakah kauma` itu? Ia berkata; yang besar punuknya. Maisarah berkata; kemudian ia enggan menerimanya. Orang tersebut berkata; sesungguhnya aku ingin anda mengambil unta terbaikku. Maisarah berkata; kemudian ia enggan untuk menerimanya. Maisarah berkata; kemudian orang tersebut menuntun untanya yang lain, lalu petugas zakat tersebut enggan untuk menerimanya, kemudian orang tersebut menuntun untanya yang lain selain unta tersebut, lalu petugas zakat tersebut menerimanya dan berkata; sesungguhnya aku mengambilnya dan aku merasa khawatir Rasulullah marah kepadaku dan berkata: Engkau mendatangi seseorang dan memilih unta terbaiknya. Abu Daud berkata; dan Husyaim telah meriwayatkannya dari Hilal bin Khabbab seperti itu, hanya saja ia berkata; tidak dipisahkan…..

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Hilal bin Khabba] dari [Maisarah Abu Shalih] dari [Suwai...

Hadits No. 1347Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْع...

Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hilang yang digabungkan karena khawatir wajib zakat. Dan ia tidak menyebutkan; hewan yang menetek susu.

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu La...

Hadits No. 1348Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ الْمَكِّيِّ عَنْ ...

agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan; apa yang harus aku tunaikan diantara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata; ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang Kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan; apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata; kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata; kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata; berikan kepada Kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi. Abu Daud berkata; Abu 'Ashim telah meriwayatkannya dari Zakariya`, Muslim bin Syu'bah mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Yunus An Nasai, telah menceritakan kepada Kami Rauh, telah menceritakan kepada Kami Zakariya` bin Ishaq dengan sanadnya dengan hadits ini. Muslim bin Syu'bah berkata dalam hadits tersebut; dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak.

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan...

Hadits No. 1349Lihat Detail →

قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَرَأْتُ فِي كِتَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ بِحِمْصَ عِنْدَ آلِ عَمْرِو بْ...

Tiga perkara, barang siapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun dan tidak memberikan hewan yang sudah tua dan tanggal giginya, lemah, serta yang sakit atau menunaikannya dengan yang kecil jelek. Akan tetapi tunaikanlah dengan harta kalian yang pertengahan karena sesungguhnya Allah tidak meminta kalian yang harta terbaik kalian dan tidak juga menyuruh kalian memberikan harta yang terburuk.

Telah berkata Abu Daud; dan aku telah membaca isi catatan [Abdullah bin Salim] di Himsh yang berada pada keluarga Imran bin Al Harits Al Himshi dari [...

Hadits No. 1350Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْ...

Itu adalah yang menjadi kewajibanmu, kemudian apabila engkau merelakan untuk memberikan yang terbaik maka Allah akan memberimu pahala karenanya, dan Kami menerimanya darimu. Ia berkata; ini unta tersebut wahai Rasulullah, aku telah membawanya kepada anda, ambillah. Ubai berkata; kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menerimanya dan mendoakan untuknya agar hartanya berkah.

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dar...

Hadits No. 1351Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ الْمَكِّيُّ...

Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepda mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka jauhilah harta-harta mereka yang berharga, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang dizhalimi, sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah.

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki]...

Hadits No. 1352Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَعْدِ ...

orang yang melampaui dalam memberikan shadaqah sama dengan orang yang tidak memberikan shadaqah.

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [...