← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1450Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ سُوَيْدِ بْن...

Umumkan selama satu tahun. Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya. Lalu beliau bersabda: Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah. Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Yahya, dari Syu'bah semakna. Yaitu; Umumkanlah satu tahun dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail dengan sanadnya. Hammad menambahkan: Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya. Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata dan mengetahui jumlahnya.

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia...

Hadits No. 1451Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَ...

Umumkan satu tahun, kemudian ketahuilah talinya dan kantongnya kemudian nafkahkan kepada dirimu. Apabila pemiliknya datang maka berikan kepadanya. Lalu orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat? Beliau bersabda: Ambillah kambing tersebut, sesungguhnya kambing tersebut adalah milikmu atau saudaramu atau milik serigala. Ia berkata; wahai Rasulullah, bagaiamana dengan unta yang tersesat? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya atau wajahnya memerah. Beliau berkata: Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki sepatu, dan kantong air minum hingga pemiliknya mendapatkannya. Telah menceritakan kepada Kami Ibnu As Sarh, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Malik dengan sanad dan maknanya. Ibnu Wahb menambahkan; kantong air minum, unta tersebut minum air dan memakan pohon. Dan beliau tidak mengatakan: Ambillah kambing yang hilang. Dan beliau berkata mengenai barang temuan: Umumkan selama satu tahun, apabila pemiliknya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka urusanmu dengannya. Dan beliau tidak menyebutkan nafkahkan kepada dirimu. Abu Daud berkata; Ats Tsauri dan Sulaiman bin Bilal serta Hammad bin Salamah dari Rabi'ah seperti itu seperti itu, mereka tidak menyebutkan; ambillah barang temuan tersebut.

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Ja'far], dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], dari [Ya...

Hadits No. 1452Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ ...

Umumkan selama satu tahun, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka katahuilah kantongnya dan talinya kemudian makanlah, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka kembalikan kepadanya.

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Rafi'], dan [Harun bin Abdullah] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu F...

Hadits No. 1453Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبَّاد...

Engkau umumkan selama satu tahun, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka engkau serahkan kepadanya, jika tidak engkau ketahui talinya dan kantongnya, kemudian masukkan ke dalam hartamu, kemudian apabila pemiliknya datang maka serahkan kepadanya. Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il dari Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id serta Rabi'ah dengan sanad Qutaibah, dan maknanya. Dan ia tambahkan dalam hadits tersebut: Kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang dan mengetahui isinya dan jumlahnya maka serahkan kepadanya. Hammad juga mengatakan dari 'Ubaidullah bin Umar dari 'Amr bin Syuiab dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi seperti itu. Abu Daud berkata; dan tambahan yang disebutkan Hammad bin Salamah dalam hadits Salamah Kuhail, Yahya bin Sa'id serta 'Ubaidullah bin Umar dan Rabi'ah: Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui kantong serta talinya maka serahkan kepadanya bukanlah kalimat yang mahfuzh yaitu: dan mengetahui kandong dan talinya…, sedangkan hadits Uqbah bin Suwaid dari ayahnya dari Nabi juga beliau bersabda: Umumkan selama satu tahun. Sedangkan hadits Umar bin Al Khathab juga dari Nabi beliau bersabda: Umumkan selama satu tahun.

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hafsh], telah menceritakan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman], dari ['Abba...

Hadits No. 1454Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ ...

Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Tela...

Hadits No. 1455Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَي...

Orang yang sangat membutuhkan yang mengambilnya dan tidak mengambilnya didalam baju, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya maka ia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka ia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman. Dan ia menyebutkan mengenai unta dan domba yang hilang sebagaimana yang disebukan selainnya. Ia berkata; dan beliau ditanya mengenai barang temuan lalu beliau menjawab: Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun, apabila orang yang mencarinya telah datang maka harus serahkan kepadanya, apabila tidak datang maka barang tersebut adalah milikmu, adapun yang terdapat di lahan yang tak bertuan, maka padanya dan juga pada barang terpendam zakatnya seperlima. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al 'Ala`, telah menceritakan kepada Kami Abu Usamah dari Al Walid bin Katsir, telah menceritakan kepadaku 'Amr bin Syu'aib dengan sanadnya dengan hadits ini ia mengatakan mengenai domba yang hilang Beliau menjawab: Kumpulkanlah. Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Abu 'Awanah dari 'Ubaidullah bin Al Akhnasy dari 'Amr bin Syu'aib dengan hadits tersebut dengan sanadnya, ia berkata mengenai domba yang hilang: Domba tersebut adalah milikmu, saudaramu atau serigala. Ambillah domba tersebut. Begitu juga yang diriwayatkan oleh Ayyub dan Ya'kub bin 'Atho` dari 'Amr bin Syuaib dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: Ambillah. Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada Kami Hammad, dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah telah menceritakan kepada Kami Ibnu Al 'Ala`, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Idris dari Ibnu Ishaq dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini, beliau berkata mengenai domba yang hilang: Kumpulkanlah hingga datang orang yang mencarinya.

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahny...

Hadits No. 1456Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَار...

itu adalah rizqi dari Allah 'azza wajalla, kemudian beliau memakannya dan begitu juga Ali serta Fathimah. Kemudian setelah itu seorang wanita datang kepada beliau mengumumkan kehilangan uang satu dinar, maka Rasulullah mengatakan kepada Ali: wahai Ali, berikan uang satu dinar tersebut kepadanya.

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin ...

Hadits No. 1457Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بِل...

ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengetahuinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia memotongn sebagian darinya dua kirath lalu ia gunakan untuk membeli daging.

Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sa'd bin Aus] dari [Bilal bin Yahya Al ...

Hadits No. 1458Lihat Detail →

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ التِّنِّيسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنَا مُوسَى ...

Makanlah dengan menyebut nama Allah.” Tatkala mereka sedang pada kondisi seperti itu tiba-tiba terdapat seorang yang mengumumkan kehilangan uang satu dinar

Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir At Tanusi], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada Kami [Musa ...

Hadits No. 1459Lihat Detail →

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ عَن...

Rasulullah memberikan keringanan kepada Kami untuk menggunakan tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang Kami temukan. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan An Nu'man bin Abdussalam dari Al Mughirah Abu Salamah dengan sanadnya. Dan diriwayatkan oleh Syababah dari Al Mughirah bin Muslim dari Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata; mereka tidak menyebutkan Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam.

Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Damasyqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Mughirah bin Ziy...

Hadits No. 1460Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَمْرِو بْن...

Unta yang terlepas yang disembunyikan maka dendanya adalah seperti onta tersebut dan ditambah dengan yang semisalnya.

Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari ['Amr b...

Hadits No. 1461Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ...

Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji. Ahmad berkata; Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji; ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata; dari 'Amr.

Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib] serta [Ahmad bin Shalih], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], tel...

Hadits No. 1462Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ عَنْ الْمُنْذِرِ...

Tidak ada yang melindungi sesuatu yang hilang kecuali orang yang hilang.

Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Khalid] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [Al Mundzir bin Jarir], ia berk...