حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِ...
Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang. Ikrimah berkata; aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata; benar. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani dan Salamah, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Abdullah bin Rafi' dari Al Hajjaj bin 'Amr dari Nabi , beliau bersabda: Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit….. kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata; telah memberitakan kepada Kami Ma'mar.
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ab...
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْر...
memerintahkan para sahabatnya untuk mengganti hewan sembelihannya yang telah mereka sembelih pada waktu terjadi perjanjian Hudaibiyah pada peristiwa umratul qadha (mengganti umrah).
Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amr bin Maimun], i...