Hadits No. 1779Lihat Detail →
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَذَا لَفْظُ إِسْنَادِهِ وَكِلَا...
Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] serta [Utsman bin Abu Syaibah], dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari [Waki'], telah...
Hadits No. 1780Lihat Detail →
حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ ن...
Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal. Abu Daud berkata; hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar .
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu U...