حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ ...
Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Ja'far bin Rabi'ah, dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulai...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ عَنْ يُونُ...
Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali. Abu Daud berkata; Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan], Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ubaidah Al Haddad] dari [Yunus], dan [Israil] da...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزّ...
kemudian An Najasyi menikahkan Ummu Habibah dengan Rasulullah , sementara Ummu Habibah bersama dengan mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah...