حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَا أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَ...
Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya. Lafazh ini adalah lafazh Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ziyad bin Sa'd dari Abdullah bin Al Fadhl dengan sanad serta maknanya, beliau bersabda: Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya. Abu Daud berkata; kata ayahnya bukanlah sesuatu yang dihafal (dijaga).
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Malik], dari [Abdullah...
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْ...
Seorang wali tidak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, dan seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Shalih b...
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَب...
Maka beliau menolak pernikahannya.
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'], keduanya...