← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1807Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ...

memutuskan dengan hal tersebut pada diri Barwa' binti Wasyiq. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dan Ibnu Mahdi dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Al Qamah dari Abdullah, dan Utsman menyebutkan seperti itu. Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu 'Arubah dari Qatadah dari Khalas serta Abu Hassan dari Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa Abdullah bin Mas'ud dihadapkan pada masalah mengenai seorang laki-laki seperti hadits ini. Abdullah bin Utbah berkata; kemudian orang-orang datang kepadanya selama satu bulan. Atau ia mengatakan; selama beberapa kali. Abdullah bin Mas'ud berkata; sesungguhnya aku katakan mengenainya; bahwa baginya mahar seperti mahar wanita-wanita yang setara dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, dan baginya warisan, serta berkewajiban untuk ber'iddah. Apabila (perkataan itu) benar maka berasal dari Allah, dan apabila salah maka hal tersebut berasal dariku dan dari syetan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri. Kemudian orang-orang dari Asyja' diantara mereka adalah Al Jarrah, dan Abu Sinan berkata; wahai Ibnu Mas'ud, kami bersaksi bahwa Rasulullah telah memutuskan hal tersebut diantara kami mengenai diri Barwa' binti Wasyiq yang suaminya adalah Hilal bin Murrah seperti yang telah engkau putuskan. Abdullah bin 'Utbah berkata; kemudian Abdullah bin Mas'ud sangat senang sekali ketika keputusannya sama dengan keputusan Rasulullah .

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy S...

Hadits No. 1808Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ الذُّهْلِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُمَرُ بْ...

telah menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum menentukan mahar untuknya dan belum memberikan sesuatupun kepadanya, dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah memberikan kepadanya sahamku di Khaibar sebagai mahar. Kemudian wanita tersebut mengambil saham tersebut dan menjualnya seratus ribu. Abu Daud berkata; dan Umar bin Al Khathab menambahkan pada awal hadits, dan haditsnya lebih sempurna; Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah. Ia berkata; Rasulullah berkata kepada laki-laki tersebut: Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Abu Daud berkata; hadits ini dikhawatirkan merupakan hadits tambahan karena kondisinya tidak demikian.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Umar bin Al Khathab], Muhammad berkata...