حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ...
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An N...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِ...
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar). Abu Daud berkata; dan hadits Nafi' bin 'Ujair, Abdullah bin Ali bin Yazid? bin Rukanah dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rukanah telah isterinya sama sekali, kemudian Nabi mengembalikannya kepada Rukanah, hadits tersebut lebih shahih karena anak seseorang dan keluarganya lebih mengetahuinya. Sesungguhnya Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali dan Nabi menjadikannya sebagai satu kali talak.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah men...
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ...
Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh Humaid Al A'raj dan yang lainnya dari Mujahid dari Ibnu Abbas dan telah diriwayatkan oleh Syu'bah dari 'Amr bin Murrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, Ayyub dan Ibnu Juraij, seluruhnya dari Ikrimah bin Khalid dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dan Ibnu Juraij dari Abdul Hamid bin Rafi' dari 'Atho` dari Ibnu Abbas dan telah diriwayatkan oleh Al A'masy dari Malik bin Al Harits dari Ibnu Abbas dan Ibnu Juraij dari 'Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan Hammad bin Zaid telah meriwayatkan dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan Isma'il bin Ibrahim telah meriwayatkan dari Ayyub dari Ikrimah, ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah b...
وَصَارَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ فِيمَا حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَهَذ...
tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Abu Daud berkata; Malik telah meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Bukair bin Al Asyajj dari Mu'awiyah bin Abu 'Ayyasy bahwa ia menyaksikan kisah ini ketika Muhammad bin Iyas bin Al Bukair datang kepada Ibnu Az Zubair dan 'Ashim bin Umar. Kemudian ia bertanya kepada mereka berdua mengenai hal tersebut. Lalu mereka berkata; pergilah kepada Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah! Sesungguhnya aku telah meninggalkan mereka berdua bersama Aisyah . Kemudian ia menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata; dan pendapat Ibnu Abbas bahwa talak tiga kali berarti seorang wanita tercerai sama sekali baik sudah digauli atau belum. Wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lainnya, ini seperti hadits Ash Sharf, padanya ia mengatakan; kemudian Ibnu Abbas mencabut pendapatnya.
Dan perkataan Ibnu Abbas ada dalam riwayat yang diceritakan [Ahmad bin Shalih] dan [Muhammad bin Yahya] kepada kami, dan ini adalah hadits Ahmad, mere...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا ح...
apabila mencerai isterinya tiga kali sebelum menggaulinya mereka menganggapnya satu kali perceraian pada zaman Rasulullah , Abu Bakr, dan permulaan kepemimpinan Umar? Ibnu Abbas berkata; benar, dahulu seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya tiga kali sebelum ia menggaulinya mereka menganggapnya satu kali pada zaman Rasulullah , Abu Bakr dan permulaan kepemimpinan Umar, kemudian tatkala orang-orang melihat sering melakukan hal tersebut maka Umar berkata; terapkan tiga perceraian atas mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man], telah menceritakan kepada kami [...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِ...
bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman Nabi , Abu Bakr, dan dihitung tiga kali pada kepemimpinan Umar. Ibnu Abbas berkata; ya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah me...