hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ...
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru', serta: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Kemudian sebagian darinya dihapuskan, ia membaca ayat: Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka kalian tidak memiliki hak 'Iddah atas mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An ...