حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُ...
Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berkewajiban melakukan puasa, maka walinya berpuasa untuknya. Abu Daud berkata; hal ini mengenai puasa nadzar, dan hal tersebut adalah pendapat Ahmad bin Hanbal.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari ['...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْ...
apabila seseorang sakit pada Bulan Ramadhan kemudian meninggal dan belum melakukan puasa maka diberikan makan untuknya dan ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia memiliki kewajiban nadzar maka walinya yang mengqadha` untuknya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abb...