الحديث رقم 19275

مسند البصريين

مرفوع • Marfu'

Kitab

Musnad penduduk Bashrah

مسند البصريين

Bab

Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

Matan Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ

🇮🇩

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdusshamad, telah menceritakan kepada kami Tsabit yaitu Abu Zaid, telah menceritakan kepada kami 'Ashim, dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah Mundzir Abu Hassan ia menyebutkan dari Samurah bin Jundub. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya."

السند • Sanad Perawi

Data sanad tidak tersedia untuk hadits ini.

Berhasil Disalin!

Teks telah disalin ke clipboard.