الحديث رقم 24162

باقي مسند الأنصار

مرفوع • Marfu'

Kitab

Sisa musnad sahabat Anshar

باقي مسند الأنصار

Bab

Lanjutan Musnad yang lalu

باقي المسند السابق

Matan Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أُنْكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثًا وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

🇮🇩

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdurrozzaq dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Musa bahwa Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadanya bahwa Urwah telah mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Wanita manapun yang dinikahkan tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal (beliau mengulanginya) tiga kali, dan wanita itu wajib menerima maharnya karena telah digauli, dan apabila mereka berbantah-bantahan maka sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."

السند • Sanad Perawi

Data sanad tidak tersedia untuk hadits ini.

Berhasil Disalin!

Teks telah disalin ke clipboard.