← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 15342Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي ك...

meminta kuali lalu ditumpahkan pada Peristiwa Khaibar yang isinya terdapat daging keledai.

Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] dari [Harb bin Syadad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] berkata; telah menceritakan k...

Hadits No. 15343Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ ...

Penyembelihan secara syar'i pada kulit yang disamak adalah dengan menyamaknya.

Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah...

Hadits No. 15344Lihat Detail →

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ أَبُو قَطَنٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَس...

penyamakannya adalah penyuciannya atau penyembilahan secara syar'inya.

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Al Haitsam, Abu Qathan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ...

Hadits No. 15345Lihat Detail →

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دَلْهَمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ حُرَي...

laki-laki (perjaka) dan perempuan (gadis) di cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Orang yang sudah menikah laki-laki dengan orang yang sudah menikah perempuan, hukumannya dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal.

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [...

Hadits No. 15346Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ قَ...

seorang laki-laki yang menggauli budak perempuan istrinya. Jika dia (laki-laki itu) memaksanya maka budak itu menjadi merdeka dan berhak mendapatkan sesuatu yang sama (harta) dengan istrinya (dari hartanya laki-laki), adapun jika budak itu menyerahkan dirinya secara sukarela maka dia tetap budak, dan mendapatkan (harta) yang sama dari (laki-laki itu) dalam jumlah yang sama.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Rasulul...

Hadits No. 15347Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَز...

Barangsiapa memiliki tukang angkut (porter) yang membawa ke satu kelompok perjalanan maka berpuasalah Ramadlan, kalau dia menjumpai Ramadhan itu.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdusshomad bin Habib bin Abdullah Al Azdi, An-Numairi] berkata; t...