حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي التَّيْمِيَّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ ي...
saya adalah pemberi peringatan. Permisalanku dengan permisalan kalian sebagaimana seorang laki-laki yang melihat musuh lalu bersegera memperingatkan keluarganya dengan menyeru atau berkata; Wahai segenap saudaraku. bapakku berkata; Ibnu Abu 'Ady berkata tentang hadits ini, dari Qabishah bin Muhariq ataukah dari Wahab bin 'Amr, dan ternyata dia salah, karena yang benar adalah Zuhair bin 'Amr, ketika dia salah menerangkan hal tersebut, saya tinggalkan Wahab bin 'Amr.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] sesungguhnya [Sulaiman] yaitu At Taimi, dari [Abu 'Utsman] yaitu An-Nahdi, dari [Qabishah bin M...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَوْفٌ قَالَ حَدَّثَنِي حَيَّانُ قَالَ حَدَّثَنِي ق...
Al Iyafah (menerbangkan atau mengusir burung lalu meramal arah terbang dan siulnya), tiyaroh (mengurungkan pekerjaan karena melihat hewan dengan alasan takut ada sesuatu yang buruk menimpa) dan At taraq (memukulkan tongkat ke tanah atau membuat garis di pasir untuk peramalan, yaitu suatu bentuk perdukunan) adalah termasuk sihir. (Qabishah bin Muhariq Radliyallahu'anhu) berkata; Al Iyafah adalah peramalan dengan cara menggertak burung atau hewan, sebaliknya At taraq adalah peramalan dengan menggunakan garis-garis.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Auf] berkata; telah menceritakan kepadaku [Hayyan] berkata; te...
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ عَنْ كِنَانَةَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ قَ...
Kami akan menyelesaikan tanggunganmu dan mengambilkan dari ternak-ternak sedekah Pada lain kesempatan, bersabda: Kami akan membantumu jika sedekah telah datang atau jika atau kita mendapatkan ternak-ternak sedekah. Lalu beliau bersabda: Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak boleh, --dalam lain kesempatan dengan redaksi diharamkan-- kecuali dalam tiga kondisi, yaitu kondisi seseorang karena mempunyai tanggungan maka diperbolehkan untuk meminta-minta sampai dia mampu untuk menyelesaikan tanggungannya lantas berhenti. Seseorang yang sedang terdesak karena kebutuhan dan kefakiran hingga disaksikan oleh tiga orang dari kaumnya yang berakal, --dalam kesempatan lain dengan redaksi 'Seseorang yang sedang terdesak karena kefakiran dan kebutuhan hingga tiga orang berakal dari kaumnya bersaksi atau mengucapkan ucapan bahwa ia terdesak kebutuhan atau kefakiran, sehingga meminta dihalalkan baginya, lalu dia meminta hingga memperoleh penopang hidup atau kecukupan hidupnya lantas ia menahan diri, dan ketiga, seseorang yang tertimpa musibah (kebangkrutan) sehingga menghabiskan hartanya, maka meminta diperbolehkan baginya hingga memperoleh penopang atau kecukupan hidup lalu ia menahan diri, adapun selain dari tiga kondisi tersebut meminta-minta adalah haram.
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Harun bin Ri'ab] dari [Kinanah bin Nuaim] dari [Qabishah bin Muhariq Al Hilali] saya mempun...