حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ...
Bebaskanlah, karena ia adalah seorang mukminah.
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] d...
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا وَبْرُ بْنُ أَبِي دُلَيْلَةَ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ عَنْ مُحَمّ...
Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya. Waki' berkata, Maksud kehormatan adalah mengadukannya, sedangkan maksud menghukumnya adalah menahan atau memenjarakannya.
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah] seorang syaikh dari penduduk Tha`if, dari [Muhammad bin ...