حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَ...
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia. Ibnu Ja'far berkata, Sa'id berkata, Mathar berkata, Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima. Kemudian Yazid menyebutkan dalam haditsnya, Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya. Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa sallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id...
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ...
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Dan seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah hukuman rajam dengan batu. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Affan berkata, Hammam menambahkan dalam hadits tersebut -dengan Isnad ini, namun ia tidak menyebutkan nama Abdurrahman bin Ghanm-, Dan saya berada di bawah leher unta beliau. Dalam hadits tersebut ia juga menambahkan, Amalann wajib dan sunahnya tidak akan diterima darinya. Dan dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah berkhutbah, beliau mengatakan: Karena benci dari mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Ha...
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْ...
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Anak itu adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan laknat seluruh manusian. Kemuidan amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya.
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] da...
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَم...
Sembelihlah ia lalu ceburkanlah telapak kakinya ke dalam darahnya, setelah itu pukulkan telapak kaki tersebut pada samping dari bagian tubuhnya. Atau beliau mengatakan: di bagian samping. Dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya.
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syarik] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Syahr bin Hau...
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَمْر...
Jika di antara hewan itu ada yang sakarat maka sembelihlah, lalu ceburkan telapak kakinya ke dalam darahnya dan pukulkanlah ke bagian sampingnya. Dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya, tetapi bagikanlah dagingnya kepada manusia.
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Amru bin Ats Tsuma...
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَ...
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan, karena itu wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selian tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Dan Allah tidak akan menerima amalan wajib dan amalan sunah darinya. Atau amalan sunah maupun amalan wajibnya.
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -yakni Ibnu Abu Arubah- dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab]...
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الْخَفَّافُ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَ...
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia. Sa'id berkata, Telah menceritakan kepada kami Mathar dari Syahr bin Hausyab dari Abdurrahman bin Ghanm dari Amru bin Kharijah dari Nabi , semisal dalam hadits tersebut. Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Sa'id, lalu ia pun menyebutkan hadits itu. Ia (perawi) berkata, Mathar menyebutkan, Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya. Atau, Amalan sunah dan amalan wajibnya. Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam.
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahma...