← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 20182Lihat Detail →

قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ...

Kami melakukannya pada zaman Rasulullah . Zaid berkata, Kemudian kalian bertanya tentang hal itu kepada Rasulullah ? Ubay menjawab, Kami melakukannya pada zaman Rasulullah dan kami tidak mandi, maka orang orang berkumpul dan bersepakat bahwa air itu karena adanya (tidak mandi jika tidak ada mani) kecuali dua orang yang tidak sepakat; Ali bin Abu Thalib dan Mu'adz bin Jabal. Keduanya mengatakan, Apabila dua khitan telah bertemu maka wajib mandi. Zaid berkata, Maka Ali berkata, Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya orang yang paling tahu tentang masalah ini adalah para isteri Rasulullah . Lalu Umar pun mengutus seseorang untuk bertanya kepada Hafshah, lalu Hafshah berkata, Saya tidak tahu tentang hal ini. Uamr lalu mengutus seseorang kepada A'isyah, dan dia berkata, Apabila dua khitan bertemu maka wajib mandi. Zaid berkata, Maka meluap-luaplah kemarahan Umar seraya berkata, Tidaklah sampai berita kepadaku bahwa seseorang melakukan persetubuhan namun ia tidak mandi kecuali aku pasti akan menghukumnya dengan hukuman yang berat! Telah bercerita kepada kami Abdullah dia berkata, telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dia berkata, telah bercerita kepada kami Abdul A'la bin Abdul A'la dari Muhammad bin Ishaq dari Yazid bin Abu Habib dari Ma'mar bin Habibah dari Ubaid bin Rifa'ah bin Rafi' dari Bapaknya kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya.

Ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata, telah bercerita kepada kami [Zuhair] dan [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Isha...