حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنِي حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّح...
Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat itu adalah gelapnya malam dan terangya siang.
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Hushain bin 'Abdur...
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ ...
Ketika turun ayat (Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam) dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu (dari fajar), ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang yang mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya (dari fajar). Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang.
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [bapaknya] dari [Sahal bin Sa'ad]. Dan diri...