← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 2254Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ ...

Sesungguhnya Allah telah melarang menawan gajah di Makkah ini dan menyerahkan urusannya kepada RasulNya dan Kaum Mu'minin, karena di tanah Makkah ini tidaklah dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan sesungguhnya pernah dihalalkan buatku pada suatu masa di suatu hari dan juga tidak dihalalkan bagi seseorang setelah aku. Maka tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh dipotong durinya, dan tidak boleh diambil barang temuan disana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Barangsiapa yang dibunuh maka keluarga korban memiliki dua pilihan apakah dia akan meminta tebusan uang atau meminta balasan dari keluarga korban. Maka berkatalah Al 'Abbas: Kecuali pohon Idzhir, karena pohon itu kami gunakan sebagai wewangian di kuburan kami dan di rumah kami. Maka Rasulullah bersabda; Ya, kecuali pohon Idzhir. Lalu berdiri Abu Syah, seorang penduduk Yaman dan berkata: Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku? Rasulullah berkata: Tuliskanlah buat Abu Syah. Berkata, Al Walid bin Muslim; Aku bertanya kepada Al Awza'iy: Apa yang ia maksud dengan meminta tuliskanlah buatku wahai Rasulullah? Dia berkata: Isi khathbah tadi yang dia dengar dari Rasulullah .

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] berka...