hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِم...
Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami YAzid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari An-Nadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Nabi berkata: Siapa yang membebaskan bagian atau hak kepemilikan budak yang dimilki secara berserikat, maka pembebasan total budak itu menjadi kewajibannya jika ia mempunyai harta. Jikalah tidak, maka harga budak tersebut ditaksir secara adil, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan dengan tanpa membebani orang yang telah membebaskan hak kepemilikannya. Hadis ini diperkuat oleh Hajjaj bin Hajjaj dan Abban dan Musa bin Khalaf dari Qatadah yang diringkas oleh Syu'bah.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Raja'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Adam] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAz...