حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَ...
Aku putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Adapun hamba sahaya dan kambing seharusnya dikembalikan kepadamu dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, --yaitu seorang sahabat bani Aslam-- datangilah si wanita dan rajamlah dia! Maka Unais berangkat dan merajam si wanita.
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari ['Ubaidullah bi...
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ...
Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak. Diriwayatkan pula oleh 'Abdullah bin Ja'far Al Makhramiy dan 'Abdul Wahid bin Abu 'Aun dari Sa'ad bin Ibrahim.
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [bapaknya] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah ...