حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَ...
'wajib membayar fidyah dengan memberi maka kepada orang miskin'. Ibnu Umar berkata; Ayat ini telah dimanshukh.'
Telah menceritakan kepada kami [Ayyas bin Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ ...
Tatkala turun ayat; Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, adalah barang siapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus) ayat tersebut. Abu Abdullah berkata; Bukair meninggal sebelum Yazid.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari [...