حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ...
Sesungguhnya Nabi telah melarang nikat Mut'ah dan memakan daging himar yang jinak pada zaman Khaibar.
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] bahwa ia mendengar [Az Zuhri] berkata; Telah mengabar...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ...
memberi rukhshah. Maka bekas budaknya pun berkata, Sesungguhnya yang demikiannya itu hanya boleh pada saat seseorang memang berada dalam keadaan yang sangat memperihatinkan dan ketika wanita sangat sedikit. Maka Ibnu Abbas berkata, Ya, benar.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Jam...
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْن...
Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah. Ibnu Abu Dzi`b berkata; Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa' dari bapaknya dari Rasulullah , Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat, maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka keduanya boleh menambah, atau pun berpisah. Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu Abdullah berkata; Dan Ali menjelaskan dari Nabi , bahwa perkara tersebut telah Mansukh (dihapus).
Telah menceritakan kepada kami [Ali] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah berkata [Amru] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Jabir bin Abdulla...