hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ...
Sesungguhnya Allah telah memberi putusan denganmu terkait dengan isterimu. Lalu dua orang suami-isteri itu saling melaknat di dalam masjid, aku menyaksikannya sendiri. Setelah itu, laki-laki itu berkata, Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya. Akhirnya laki-laki itu pun mentalaqnya dengan talak tiga sebelum Rasulullah menyuruhnya. Maka orang itu pun berpisah dengannya di sisi Nabi , dan beliau bersabda: Itulah At Tafriq (pemisahan) bagi setiap dua orang suami-isteri yang saling melaknat. Ibnu Juraij berkata; Ibnu Syihab berkata; Maka sunnah setelah itu adalah memisahkan suami isteri yang saling meli'an. Wanita itu sedang hamil dan anaknya pun dipanggil dengan bersandarkan pada ibunya. Begitulah seterusnya. Sang ibu mewarisi anaknya dan anak pun mewarisi ibunya sebagaimana apa yang telah diwajibkan Allah. Ibnu Juraij berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi di dalam hadits ini, Nabi bersabda: Jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerah-merahan dan berpostur tubuh pendek menyerupai tokek, maka tidak ada dugaan lain, kecuali bahwa wanita itu telah berkata benar. Dan suaminya telah berdusta atasnya. Namun jika ia melahirkan anak yang kedua bola matanya hitam serta pantatnya besar, maka aku tidak pula menduga yang lain kecuali bahwa ia suaminya itu telah benar. Lalu wanita itu pun melahirkan anak yang membenarkan pengakuan 'Uwaimir.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah menga...